BEI Ubah Aturan Reksa Dana KIK, NAB Minimal Rp1 M
Muhammad Fikri
20 November 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terbitkan Peraturan Nomor C-1 terkait reksa dana. Salah satu poin yang diatur dalam aturan baru ini adalah, ditingkatkannya nilai aktiva bersih (NAB) minimal Rp1 miliar.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, pembaruan tersebut disesuaikan dengan dinamika pasar dalam memperkuat regulasi.
Dalam aturan C-1 ditetapkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksa dana berbentuk KIK yang Unit penyertaannya diperdagangkan di bursa minimal Rp1 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong manajer investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk reksa dana berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di bursa atau sering disebut Exchange Traded Fund (ETF),” kata Kautsar dalam siaran pers, Rabu (20/11/2024).
Peraturan batu tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang salah satu Unit Penyertaannya Diperdagangkan di bursa.