“Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah.”
Sebagaimana diketahui, Mary Jane awalnya dijatuhkan hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia pada 2010 yang lalu. Setelah sebelumnya, Mary ditangkap di Bandara Adis Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Rencananya Mary Jane akan dieksekusi mata pada April 2015. Namun, akhirnya eksekusi dibatalkan setelah diketahui bahwa Mary Jane korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(azr/frg)
No more pages