Filipina Sebut Prabowo Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 November 2024 14:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos mengunggah pernyataan tentang kabar bebasnya warga negara Filipina Mary Jane Veloso yang saat ini menjadi terpidana mati di Indonesia. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati karena menilai Mary terbukti menyelundupkan narkoba jenis Heroin pada 2010.
Menurut Bongbong, pemerintah Filipina telah berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Kini, dia mengklaim berhasil membujuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi izin Mary Jane kembali ke Filipina.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Bongbong melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/11/2024).
Bongbong turut mengucapkan ungkapan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Menurutnya, kepulangan Mary Jane tersebut cerminan dari kedekatan hubungan Indonesia dengan Filipina.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia-yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” tulis Bongbong.