"Kalau diberlakukan kebijakan PPN, maka ekonomi akan tambah lesu lagi, terjadi banyak kelaparan dan kriminalitas. Jadi sebaiknya memang minta ditunda untuk batas waktu tertentu," kata Agus.
Dia membayangkan jika kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% tetap berlaku pada 2025, maka harga-harga barang dan jasa akan semakin mahal di tengah daya beli yang sudah menurun.
"Nanti barang-barangnya siapa yang beli? Sekarang saja banyak toko yang tutup, bukan hanya UMKM tapi juga gerai perusahaan besar. Ditambah lagi pajak naik, makin lesu," tutur Agus.
Dengan kondisi ekonomi lesu, dia menilai kenaikan tarif pajak tidak akan meningkatkan penerimaan negara seperti yang diharapkan pemerintah.
"Kalau ada daya beli sih bisa naik pendapatannya, tapi kalau tidak ada daya belinya, lalu siapa yang bayar pajak?" tanya dia.
(lav)