Logo Bloomberg Technoz

Cegah PPN Naik 12%, Warga Diimbau Ajukan Judicial Review ke MK

Redaksi
20 November 2024 12:20

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Kebijakan ini menuai reaksi negatif dari sejumlah kalangan karena dianggap akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengimbau masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pelaku hukum untuk mengajukan hak uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU HPP atau mengubah klausul kenaikan PPN tersebut.

"Digugat saja UU-nya. Teman-teman legal atau LSM bisa mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU atau mengubah satu pasal, klausul PPN, karena alasan situasi ekonomi terus memburuk," kata Agus kepada Bloomberg Technoz, Rabu (20/11/2024).

Dia menjelaskan peraturan itu diterbitkan ketika ekonomi nasional masih dalam kondisi yang baik. Maka itu, masih ada peluang untuk mengajukan penundaan aturan kenaikan PPN dengan alasan situasi perekonomian terus memburuk, daya beli menurun, dengan deflasi yang terjadi dalam lima bulan berturut-turut.