KoinWorks diklaim telah berkembang menjadi super financial app yang menawarkan berbagai solusi keuangan baik untuk individu maupun bisnis. Perusahaan menjanjikan imbal hasil berupa bunga 18% per tahun atas setiap investasi di KoinP2P.
Cara investasi di KoinP2P
KoinWorks menerangkan bahwa calon investor dan peminjam harus mendaftar di aplikasi atau situs KoinWorks dan melengkapi proses verifikasi identitas. Investor dapat memilih pinjaman yang akan didanai berdasarkan informasi seperti tenor, tingkat bunga, dan tingkat risiko.
Selanjutnya, KoinWorks akan mengevaluasi kelayakan mereka menggunakan sistem penilaian kredit berbasis teknologi, termasuk analisis data dan machine learning untuk menilai risiko.
OJK cabut izin usaha pelaku jasa p2p lending kakap
Setelah investor memilih proyek yang akan didanai, dana akan disalurkan langsung ke peminjam melalui platform KoinWorks.
Untuk fitur keamanan dan proteksi, KoinP2P mengklaim menyediakan Dana Proteksi untuk meminimalkan risiko kehilangan aset akibat gagal bayar, cacat permanen, atau meninggal dunia.
Siapa orang di balik KoinP2P?
Berdiri pada 2016 operasional perusahaan telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor pendaftaran S-1862/NB.111/2017 & nomor izin KEP-125/D.05/2019, serta lulus sertifikasi wajib ISO 27001 sebagai standar keamanan teknologi finansial Indonesia dari OJK.
Saat ini, KoinP2P atau KoinWorks dipegang oleh seorang komisaris bernama Willy Arifin; Direktur Utama dan Direktur Operasional, Benedicto Haryono dan Bernard Arifin; serta seorang Ekskutif Chief of Wealth Officer, Jonathan Bryan.
Sengkarut dana investasi Macet di p2p lending
Sepanjang dua tahun terakhir kasus dana investor macet salah satunya terjadi pada PT Investree Radhika Jaya (Investree), bahkan kasus meluas dengan dugaan fraud yang dilakukan oleh manajemen hingga berdampak pada mundurnya CEO dan Co-founder perusahaan, Adrian A. Gunadi atau Adrian Gunadi.
Investree juga digugat lender alias pemberi dana akibat wanprestasi pada 11 Januari 2024 oleh 16 orang penggugat dengan kuasa hukum Grace Bintang Hidayanto Sihotang karena dinilai berperan dari sengkarut macetnya pengembalian dana dari borrower.
Saat Bloomberg Technoz temui di kantornya, Adrian yang saat itu masih menjabat pada pertengahan tahun 2023, menjelaskan bahwa gagal bayar adalah bagian dari risiko investasi. Menurut dia, jika terdapat protes terkait pencairan dana maka platform tidak ikut bertanggung jawab.
“Informasi yang kami sampaikan di disclosure disitu rasanya cukup clear, kita bilang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi merupakan kesepakatan perdata yang dibuat antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, sehingga segala risiko yang ditanggung oleh masing-masing. Itu esensinya,” jelas dia.
Dalam industri fintech, lender atau investor memang terikat dalam perjanjian pinjam-meminjam dana dengan borrower yang difasilitasi oleh platform pinjol. Pada kasus Investree, perusahaan memberi tambahan perlindungan jika skema pinjaman mengalami gagal bayar.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK pada 1 November 2024, menjawab seputar kasus Investree.
Penagihan utang dari borrower tetap dilakukan, dimana “borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” jelas Agusman.
Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund juga mengalami masalah kredit macet yang sama hingga pada 12 Juni OJK mengambil langkah pencabutan izin usaha perusahaan sebagai pelaku jasa industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
PT Link Aja Modalin Nusantara (dulu bernama PT iGrow Resources Indonesia) juga mengalami hal serupa dan regulator menegaskan telah meminta perusahaan segera menyelesaikan pendanaan yang macet.
(prc/wep)