Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Bebas, Akan Pulang ke Filipina
Rosmayanti
20 November 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Kabar tersebut disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos melalui akun Instagram resminya pada hari ini, Rabu (20/11/2024).
"Mary Jane Veloso pulang," tulis Bongbong.
Bongbong mengungkapkan bahwa Mary Jane bebas berkat diplomasi dan konsultasi pemerintah Filipina dengan pemerintah Indonesia. Bahkan sebelum dia dibebaskan, lanjut Bongbong, Filipina berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane.
"Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” ujarnya.