Bongbong tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto atas keputusan pemulangan Mary Jane. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sikap baik Indonesia.
"Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang."
Dia kemudian menambahkan, "terima kasih Indonesia. Kami menanti kepulangan Mary Jane."
Pada Oktober 2010, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane atas tuduhan menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia menggemparkan publik. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Pada 2015, Mary Jane dan beberapa narapidana lainnya dijadwalkan untuk dieksekusi mati.
Namun, eksekusi dibatalkan beberapa jam sebelumnya setelah diketahui bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri ke pihak berwenang Filipina.
(ros)