Pada skenario pertama ini, pendapatan belanja ditetapkan oleh pemerintah pada RAPBN 2025 sebesar Rp3.621 triliun dengan pendapatan mencapai Rp3.005 triliun. Rasio defisit APBN terhadap PDB ditetapkan sebesar 2,53%.
Pada 2026, kebijakan makan bergizi gratis diasumsikan meningkat menjadi 50% dari target anggaran sebesar Rp463 triliun. Dengan asumsi tersebut belanja negara mencapai Rp3.823 triliun dengan defisit anggaran sebesar 2,36% dari PDB.
Jika dilakukan secara berjenjang dan pada 2029 program dilakukan dengan sasaran 100% dari target, Celios melaporkan, belanja negara mencapai Rp4.962 triliun. Rasio defisit anggaran bisa mencapai 3,1% dari PDB.
Skenario kedua, dengan pertumbuhan ekonomi 5%, pada 2029 rasio defisit anggaran terhadap PDB mencapai 3,34%. Bahkan pada 2028 defisit anggaran sudah mendekati 3%, padahal program makan bergizi gratis hanya mencapai 75% dari target. Jika dinaikkan targetnya mendekati 100%, maka ada ancaman rasio defisit anggaran terhadap PDB bisa melebihi 3%.
Makin tinggi rasio defisit anggaran terhadap PDB, fleksibilitas fiskal pemerintah akan makin sempit. Dampaknya adalah pemerintah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melakukan belanja yang diperlukan dalam rangka menstimulus ekonomi di luar dari belanja rutin.
Sekadar catatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur defisit anggaran maksimal 3% terhadap PDB.
(dov/lav)