Perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian, terang Direktur Jonathan Bryan dalam keterangannya, dikutip, Rabu. KoinP2P juga mengklaim bertanggung jawab atas perlindungan dana lender.
Satu persoalan pembayaran oleh borrower, lanjut Bryan, bukan menjadi cerminan kondisi pelaku UMKM secara keseluruhan selaku peminjam dana. “Masalah utamanya ada di pemilik MPP. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender, melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” tulis dia.
Kasus ini berpangkal dari MPP, yang seharusnya menjadi penghubung rantai dana pinjaman UMKM kepada lender KoinP2P, “membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender,” terang Bryan.
KoinP2P menjanjikan pemulihan dana lender terdampak selama dua tahun, termasuk kompensasi 5% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.
Pada bagian lain perusahaan terus melakukan pengusutan atas oknum M melalui jalur hukum, hingga pengelokasian keuntungan guna memulihkan dana lender terdampak.
KoinP2P dikenal dengan platform pemberi pinjaman yang mengkhususkan diri pada sektor produktif dan persoalan macetnya dana investasi berpangkal dari ketidakpatuhan borrower dalam menuntaskan kewajiban pengembalian dana, pungkas Bryan.
(prc/wep)