Jika AS Putuskan Google Jual Chrome, Bisa Laku hingga Rp317,07 T
News
20 November 2024 07:40
Leah Nylen dan Josh Sisco - Bloomberg News
Bloomberg, Peramban Chrome milik Alphabet Inc bisa terjual hingga US$20 miliar (Rp317,07 triliun) jika hakim menyetujui proposal Departemen Kehakiman (DOJ) AS untuk menjual bisnis tersebut. Hal ini akan menjadi tindakan keras bersejarah terhadap salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia.
Pada Agustus lalu, hakim federal Amit Mehta memutuskan bahwa Google memonopoli pasar pencarian secara ilegal. Karenanya DOJ akan meminta hakim tersebut untuk mewajibkan tindakan terkait kecerdasan buatan (AI) dan sistem operasi ponsel pintar Android Google, menurut orang-orang yang mengetahui rencana tersebut.
Jika penjualan terlaksana, Chrome akan bernilai "setidaknya US$15-US$20 miliar, mengingat mesin pencari itu memiliki lebih dari 3 miliar pengguna aktif bulanan," kata analis Bloomberg Intelligence, Mandeep Singh.
Para pejabat anti-monopoli, bersama dengan negara-negara bagian yang bergabung dalam kasus ini, juga berencana menyarankan hakim Mehta memberlakukan persyaratan lisensi data, kata orang-orang tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena membocorkan hal yang bersifat rahasia.