Logo Bloomberg Technoz

Batalkan Kenaikan PPN 12%, Ekonom Desak Prabowo Terbitkan Perppu

Redaksi
20 November 2024 06:50

Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 2025. 

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memaparkan terdapat tiga mekanisme yang bisa dijalankan untuk mengubah klausul sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pertama, penerbitan Perppu UU HPP dengan merevisi pasal 7 ayat 1b terkait kenaikan tarif PPN dari 11% sejak April 2022 menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Kedua, pemerintah bisa mengajukan usulan untuk merevisi UU HPP kepada DPR pada masa sidang sebelum tutup tahun.

Ketiga, masyarakat bisa mengajukan hak uji materi atau judicial review atas UU HPP kepada Mahkamah Konstitusi.