Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III harus dilihat dalam konteks program yang reguler. 

Dia menjelaskan bahwa pemerintah berusaha melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh, tetapi pada saat yang sama memberikan peluang untuk mengampuni.

"Namanya amnesty itu pengampunan, kita bayangkan membicarakan itu dalam konteks program yang reguler," ujar Misbakhun, Selasa (19/11/2024).

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI memutuskan 41 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini termasuk RUU terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Sekadar catatan, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo tercatat menerapkan kebijakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah mengaku tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.

Dia mengakui kebijakan tax amnesty juga merupakan upaya untuk memberi peluang terhadap kesalahan-kesalahan para pengemplang pajak pada masa lalu. 

"Pada saat yang sama kita juga harus memberi peluang terhadap kesalahan-kesalahan masa lalu, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Tax amnesty ini salah satu jalan keluar," ujar Misbakhun.

Ketika ditanya apakah tax amnesty berpotensi menciderai kepatuhan pajak, Misbakhun menjawab, saat ini Indonesia memiliki pemerintahan yang baru. Dalam kaitan itu, DPR juga berperan untuk mengamankan visi dan misi dari pemerintahan yang baru.

Dalam kesempatan yang sama Misbakhun menyatakan bahwa DPR menargetkan untuk membahas revisi UU tax amnesty dan menjalankan programnya pada 2025. 

"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Misbakhun.

(lav)

No more pages