Logo Bloomberg Technoz

Hapus Dosa Pengemplang Pajak, DPR Bayangkan Tax Amnesty Reguler

Dovana Hasiana
20 November 2024 05:07

Proses penyanderaan seorang pengusaha pengemplang pajak oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan (Foto: DJP)
Proses penyanderaan seorang pengusaha pengemplang pajak oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan (Foto: DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III harus dilihat dalam konteks program yang reguler. 

Dia menjelaskan bahwa pemerintah berusaha melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh, tetapi pada saat yang sama memberikan peluang untuk mengampuni.

"Namanya amnesty itu pengampunan, kita bayangkan membicarakan itu dalam konteks program yang reguler," ujar Misbakhun, Selasa (19/11/2024).

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI memutuskan 41 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini termasuk RUU terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Sekadar catatan, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo tercatat menerapkan kebijakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah mengaku tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.