"Namanya amnesty itu pengampunan, kita bayangkan membicarakan itu dalam konteks program yang reguler," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama Misbakhun menyatakan bahwa DPR berambisi menjalankan program tax amnesty ini pada 2025.
"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Misbakhun.
Sekadar catatan, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo tercatat menerapkan kebijakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah mengaku tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.
(lav)
No more pages