Logo Bloomberg Technoz

DPR Soal Tax Amnesty: Beri Peluang Tebus Kesalahan Masa Lalu

Dovana Hasiana
20 November 2024 06:30

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III merupakan upaya memberi peluang terhadap kesalahan-kesalahan para pengemplang pajak pada masa lalu. 

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI memutuskan 41 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini termasuk RUU terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

"Pada saat yang sama kita juga harus memberi peluang terhadap kesalahan-kesalahan masa lalu, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Tax amnesty ini salah satu jalan keluar," ujar Misbakhun, Selasa (19/11/2024).

Ketika ditanya apakah tax amnesty berpotensi menciderai kepatuhan pajak, Misbakhun menjawab, saat ini Indonesia memiliki pemerintahan yang baru. Dalam kaitan itu, DPR juga berperan untuk mengamankan visi dan misi dari pemerintahan yang baru.

Dia bahkan menilai bahwa tax amnesty juga harus dilihat dalam konteks program yang reguler. Maksudnya, pemerintah berusaha melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh, tetapi pada saat yang sama memberikan peluang untuk mengampuni.