Logo Bloomberg Technoz

Masuk Prolegnas, DPR Ambisi Tax Amnesty Jilid III Berjalan 2025

Dovana Hasiana
20 November 2024 07:10

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar Program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada tahun depan.

Hal itu berpeluang besar terjadi setelah Badan Legislasi DPR RI berinisiatif memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sekadar catatan, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tercatat menerapkan kebijakan Tax Amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.

"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Kendati berambisi melaksanakan program dengan segera, Misbakhun mengaku pihaknya belum menyusun substansi revisi UU tersebut.