DPR soal Tax Amnesty Kala PPN akan Naik 12%: Tak Direncanakan
Dovana Hasiana
19 November 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 di tengah wacana peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya tidak pernah merencanakan RUU ihwal pengampunan pajak atau tax amnesty untuk masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Dia mengingatkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sudah sejak lama termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Di tengah-tengah itu kan memang kita tidak pernah merencanakan tax amnesty ini datang mendadak. Kalau yang kita sudah putuskan 12% itu sudah ada di Undang-Undang HPP. Itu kan program yang sudah direncanakan sejak 2021," ujar Misbakhun saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024)
Menurut Misbakhun, dalam perdebatan usulan pemerintah menaikan PPN dari 10% menjadi 11% dan rencananya menjadi 12%, Partai Golkar sudah memberikan banyak pandangan dan perdebatan.