Komdigi meminta platform sebagai pemegang izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi regulasi lokal. Dengan demikian, ia menekankan pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika platform tidak proaktif dalam mengatasi konten ilegal.
"Jika tidak bisa dikendalikan lama-lama pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas. [..] kalau judi online tidak bisa dihapus diplatform-nya masing-masing, artinya kan kami bisa bantu kesimpulan bahwa kalian abai," tegasnya.
Berkaitan dengan platfrom-platfrom tersebut, Kemenkomdigi sebelumnya memang telah meminta kepada Meta, induk perusahan Facebook, TikTok, hingga X untuk aktif dalam memberantas judi online atau judol di Indonesia.
Menteri Komdigi Meutya Hafidz mengatakan, titah tersebut dilakukan lantaran para PSE tersebut menjadi 'sarang utama' sindikat pelaku judi online beraksi.
"Saya harus menyebutkan mohon maaf kepada mereka. Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram termasuk. Kita minta kepada mereka untuk juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Meutya mengatakan, tindakan tegas atas judi online sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu dengan meminta seluruh lembaga hingga perusahaan untuk berkolaborasi dalam memerangi judol.
Apalagi, lanjut dia, sejumlah platform media sosial tersebut juga saat ini membidik masyarakat Indonesia sebagai pangsa pasar pengguna aplikasinya.
"Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusi lah," tuturnya.
"Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa kita tunggu dari mereka nanti."
Simak video podcast Bloomberg TechnoZone: Mengungkap ‘Tikus-tikus’ Judi Online di Komdigi bersama Special Host Pandu Sastrowaroyo dan Co-Host Whery Prayogi
(prc/wep)