Asal Mula Kebijakan Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025
Dovana Hasiana
20 November 2024 05:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dipastikan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Kebijakan ini menuai perhatian sekaligus reaksi negatif dari masyarakat, pelaku ekonomi, dan ahli ekonomi. Sebagian besar menilai bahwa kenaikan PPN akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu, bagaimana kronologi pengesahan UU hingga rencana penerapan aturan kenaikan tarif PPN tersebut?
Pengesahan UU HPP
Pemerintah bersama DPRI RI sepakat mengesahkan RUU HPP menjadi UU pada 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU HPP untuk disahkan menjadi UU, antara lain: Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya Fraksi PKS yang menyampaikan penolakan terhadap RUU HPP.