Logo Bloomberg Technoz

PPN Naik 12%, Buruh Ikut Minta Naikkan UMP 10%

Sultan Ibnu Affan
19 November 2024 20:00

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Butuh pun turut meminta kenaikan upah mencapai 10%.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal, yang juga diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan.

"Kami meminta [pemerintah] menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat," ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

Said mengatakan, kenaikan PPN tersebut diprediksi hanya akan menaikkan upah hanya berkisar 1-3%, yang dinilainya masih tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. 

Apalagi, lanjut dia, kebijakan tersebut juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.