Sementara itu, berikut daftar barang dan jasa dikenakan PPN 12%, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP ke dalam wilayah pabean.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak
(ain)