PPN Naik Jadi 12%, Apa Saja Barang & Jasa yang Kena?
Sultan Ibnu Affan
19 November 2024 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 12% dari semula yang sebesar 11%. Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, dalam penerapannya, pemerintah juga mengklasifikasikan sejumlah objek barang dan jasa yang dikenakan maupun bebas dari tarif PPN 12% tersebut.
Berdasarkan UU HPP Pasal 4 A, pemerintah menjelaskan sejumlah objek barang dan jasa yang tidak terkena tarif PPN. Berikut perinciannnya:
Barang
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Makanan dan minuman yang disajikan di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung Dan Sejenisnya; meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha Jasa Boga atau Katering
- Uang, Emas Batangan, Dan Surat Berharga
Jasa
- Jasa dibidang kesehatan medik, seperti Dokter Umum, Dokter Spesialis
- Jasa dibidang pelayanan sosial seperti panti asuhan dan jasa pemakaman
- Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa dibidang keagamaan seperti pemberian khotbah/dakwah
- Jasa dibidang pendidikan, kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
- Pajak tontonan, seperti pementasan kesenian tradisional
- Jasa dibidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan.
- Jasa dibidang angkutan umum seperti angkutan umum di darat dan di air
- Jasa dibidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
- Jasa dibidang perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum
- Jasa Perbankan;
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan
- Jasa boga atau katering