Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak mengalami penundaan.

“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024).

  2.   Iuran Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang. Aturan ini mencantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, termasuk bagi pekerja mandiri dan swasta.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.

Dalam Pasal 15 ayat 4 disebutkan bahwa iuran tersebut dikenakan pada pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang digaji pemberi kerja.

  3.   BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami perubahan. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa terdapat evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

4.   Dana Pensiun Wajib

Pemerintah berencana mengenakan iuran baru untuk mendanai program dana pensiun wajib bagi para pekerja. Hal ini dilakukan dengan dalih menguatkan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio atau perbandingan antara pendapatan pensiun dengan gaji yang diterima saat masih bekerja.

Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, replacement ratio RI masih di bawah rekomendasi minimum International Labour Organization (ILO) yang sebesar 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum International Labour Organization,” tulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam sambutannya di buku tersebut.

    5.   Tarif Cukai

Kenaikan cukai hasil tembakau disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Rinciannya, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), disebutkan bahwa mengalami kenaikan sebesar 11,8% untuk Golongan I dan 11,5% pada Golongan II. Sementara itu, Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I naik 11,9% dan Golongan II naik 11,8%.

Selanjutnya, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I naik 4,7%, Golongan naik 4,2%, dan  Golongan III naik 3,3%. Sementara Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) naik 11,8%.

    6.   PPh UMKM

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dapat menikmati tarif pajak penghasilan 0,5% hanya sampai akhir 2024. Tarif PPh akan normal pada tahun berikutnya, yakni 1% dari total penghasilan.

Sebagai informasi, pemerintah mengenakan tarif PPh hanya 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan daru Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sebelumnya, pemerintah dalam PP nomor 46 Tahun 2013 mengatur, wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar harus membayar PPh final 1%.

"Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam unggahan di laman X, Senin (27/11/2023). 

  7.   Subsidi BBM Menjadi BLT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan timnya sudah mengidentifikasi tiga jenis formulasi peralihan subsidi energi, seperti BBM dan listrik, yang ditawarkan untuk diputuskan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil mengatakan tiga jenis formulasi peralihan subsidi energi itu dihasilkan usai dirinya ditunjuk untuk memimpin tim dalam menentukan formulasi subsidi energi yang tepat sasaran, di mana rapat sudah dilakukan sebanyak 2—3 kali.

Pertama, mengalihkan subsidi energi berbasis kuota atau barang menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Namun, Bahlil tidak menampik formulasi ini bakal membuat rumah sakit, sekolah, gereja, dan masjid tidak lagi mendapatkan subsidi listrik.

Sekadar catatan, PT PLN (Persero) mencatat total pelanggan  sampai dengan 2023 sebesar 89,15 juta dengan perincian pelanggan rumah tangga sebanyak 81,55 juta pelanggan atau 91,47% dari total pelanggan, kemudian diikuti pelanggan tarif bisnis sebesar 4,7 juta pelanggan atau sebesar 5,28% dan pelanggan tarif sosial sebesar 1.99 juta atau sebesar 2,24% dari total keseluruhan pelanggan.

Selain itu, formulasi pertama bakal membuat transportasi umum tidak lagi mendapatkan subsidi BBM.

Maka, kata Bahlil, timnya membuat formulasi kedua yaitu dengan mempertahankan subsidi berbasis barang atau kuota untuk fasilitas umum untuk menahan inflasi. Selebihnya, subsidinya tetap dialihkan menjadi BLT.

"Alternatif ketiga adalah kita lagi memformulasikan agar sebagian yang disubsidi barang itu bisa dinaikkan angkanya," ujarnya.

  8.   Subsidi KRL Jabodetabek Berbasis NIK

Pemerintah diketahui telah memiliki rencana untuk mengubah skema penyaluran subsidi bagi layanan transportasi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menjadi berbasis nomor induk kependudukan (NIK) pada 2025.

Rencana tersebut terkuak di dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada bagian subsidi nonenergi, yang berkaitan dengan upaya perbaikan dan peningkatan layanan umum di bidang transportasi dan penyediaan informasi publik.

Dalam RAPBN 2025, total subsidi nonenergi untuk kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dipagu senilai Rp7,96 triliun, naik 0,9% dari outlook Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp7,88 triliun.

Secara terperinci, subsidi tersebut akan digunakan termasuk untuk PSO transportasi, di mana PT Kereta Api Indonesia (KAI) dijatah subsidi PSO senilai Rp4,79 triliun untuk layanan KA ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, kereta rel diesel (KRD) ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodetabek.

Menurut dokumen RAPBN 2025 tersebut, khusus untuk perbaikan layanan KRL Jabodetabek, pemerintah akan menerapkan skema distribusi subsidi berdasarkan NIK, meski tidak dielaborasi lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan skema baru tersebut.

9.   Asuransi Wajib TPL

Semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan tergabung dalam asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan  masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor yang ditargetkan pada Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PP tersebut nantinya akan menjadi payung hukum OJK untuk menyusun aturan pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Ogi melanjutkan, program tersebut ditujukan sebagai pemberian perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat dan mengurangi beban dalam kecelakaan.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan."

Ogi mengatakan, rencana kebijakan tersebut sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam UU itu, pemerintah berwenang untuk membentuk program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan berupa (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

10.   UKT 'Nyaris' Naik

Biaya kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri naik, bahkan terdapat beberapa kampus yang menaikkan UKT hingga 500%.

Hal tersebut disebabkan munculnya aturan baru dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Beleid itu, mengatur tingkatan kelompok UKT yang baru yakni kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1.000.000. Selain itu, mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024), BEM Universitas Soedirman mengatakan UKT pada kampusnya naik hingga 300-500%.

"Di fakultas saya sendiri, fakultas peternakan, UKT sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik jadi Rp 14 juta. Bagaimana kami tidak marah dengan hasil seperti itu?” ujar Ihsan.

Pada akhirnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan UKT dibatalkan. Hal tersebut diungkapkan setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (27/5/2024).

"Kami sudah menemui sejumlah rektor perguruan tinggi. Kami memutuskan membatalkan seluruh kenaikan UKT tahun ini," ujar Nadiem.

(dov/lav)

No more pages