Logo Bloomberg Technoz

Daftar 10 Beban Tambahan Warga RI: PPN 12% hingga Tapera

Dovana Hasiana
19 November 2024 16:52

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memasuki 2025, masyarakat berpotensi merogoh kocek lebih dalam karena terdapat beberapa potensi kenaikan komponen pengeluaran, di antaranya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, BPJS Kesehatan dan Tapera.

Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga muncul di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia. Adapun, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kelas menengah turun ke 47,85 juta penduduk (17,13%) pada 2024 dari 57,33 juta penduduk (21,45%) pada 2019. 

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, setidaknya terdapat 10 komponen yang berpotensi mengalami kenaikan mulai 2025:

  1.   PPN Naik Jadi 12%

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% direncanakan untuk terjadi per 1 Januari 2025. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.