Prabu turut mengakui, pemberantasan judi online adalah pertempuran besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor, dengan demikian begitu Kemenkomdigi akan terus memberikan dukungan teknis kepada aparat, termasuk dalam pelacakan digital dan pemutusan akses.
"Sikap kami sekarang ini mendukung yang sangat mendukung aparat penegak hukum. Apa yang dibutuhkan kami akan bantu untuk mengungkap aktor besar yang di balik judi online ini, karena dampaknya sangat memprihatinkan."
Adapun terkait dengan transaksi judi online, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 5.991 rekening telah diblokir.
Terdapat 68.108 situs judi online telah dinonaktifkan selama periode 2020-2024, ucap Listyo Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/11/2024). Catatan Kepolisian menyatakan bahwa nilai transaksi judi online kini telah menyentuh Rp283 triliun.
Polisi juga telah meringkus sebanyak 9.096 tersangka dalam kasus judi online. Jumlah tersangka ini terungkap dalam 6.386 perkara dalam kurun waktu hampir empat tahun.
“Berdasarkan data terakhir triwulan I sampai III, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun, oleh karena itu kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024. 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening [diblokir] dan 68.108 situs kita matikan,” kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit memaparkan bahwa sejumlah modus yang dilakukan pelaku dalam kasus judi online. Pada awalnya pelaku memanfaatkan rekening bank, namun kini bisa berkembang menggunakan metode QRIS, e-wallet, hingga kripto.
Ia juga mengaku bahwa terjadi migrasi server judi online ke luar negeri, seperti Kamboja, Thailand, Filipina, dan China. Tadinya server judi online sempat berada di dalam negeri.
Simak video podcast Bloomberg TechnoZone: Mengungkap ‘Tikus-tikus’ Judi Online di Komdigi bersama Special Host Pandu Sastrowaroyo dan Co-Host Whery Prayogi
(prc/wep)