Namun, aturan tersebut juga mengatur penyesuaian kembali tarif PPN apabila diperlukan yakni minimal 5% hingga maksimal 15%. Sehingga, Cucun menegaskan terdapat klausul ‘penundaan’ yang dapat dilakukan pemerintah jika memiliki niatan menunda kenaikan tarif PPN.
“Sebetulnya escape clause-nya ada di pasal 7A itu sudah bisa, kalau memang ada will, tapi karena ini pemerintah ingin tax ratio juga naik, bingkai pasalnya sudah di siapkan, PP-nya sudah keluar dan tanggalnya disebut, kelihatannya mengeluarkan PP juga harus konsultasikan dengan DPR. Ini sudah tidak mungkin ada waktu,” tegas Cucun.
“Klausul untuk klausul pelepasan ada, tinggal kesepakatan lagi antara pemerintah dengan DPR. Karena kondisi ekonominya gini, misalkan, ini balik lagi ke 11%,” lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengonfirmasi pemerintah bisa mengusulkan perubahan aturan terkait kenaikan tarif PPN tersebut kepada DPR RI. Kemudian, setelah wakil rakyat menyetujui perubahan kebijakan tersebut, maka hasil kesepakatan kedua pihak itu harus disahkan melalui penerbitan PP oleh pemerintah.
“Usulan pemerintah, disetujui DPR, pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah. Betul [melalui PP],” ujar Dolfie kepada Bloomberg Technoz, Selasa (19/11/2024).
Sekadar catatan, beleid tersebut mengatur perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
"Saat ini kami masih menunggu pengajuan dari pemerintah apabila akan menurunkan tarif [PPN]," ujar Dolfie.
Dia menjelaskan, saat pembahasan RAPBN 2025 pada September lalu — sebelum pelantikan presiden, Komisi XI sudah menanyakan kepada pemerintah terkait sikap mereka terhadap kebijakan PPN 12%. Saat itu, pemerintah yang masih di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menunggu arahan dari pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Maka itu, lanjut Dolfie, pihaknya saat ini memberi ruang kepada pemerintahan baru untuk menurunkan tarif. Dia bahkan mengaku sedang menunggu komitmen pemerintah untuk menyampaikan peta jalan atau roadmap kenaikan rasio pajak, sehingga mendapatkan rencana awal yang lebih utuh dan komprehensif.
"Diharapkan dalam roadmap tersebut akan jelas skenario tarif pajak dan ekstensifikasinya," kata Dolfie.
(azr/lav)