Sudah Mepet, DPR Sebut Tak Mungkin Batalkan Kenaikan PPN 12%
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 November 2024 16:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menyatakan sudah tidak mungkin mengubah kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, karena pemerintah hanya dapat membatalkannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikonsultasikan ke DPR. Namun, waktu yang tersisa tak lebih dari 43 hari lagi.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa tarif PPN 12% berlaku 1 Januari 2025. Sementara itu, terdapat klausul yang menyatakan penyesuaian kembali tarif PPN dapat dilakukan namun harus didahului dengan konsultasi bersama DPR.
Dengan demikian, Cucun mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengajukan pembahasan penyesuaian tarif PPN kepada DPR. Sehingga dengan tersisanya 43 hari menuju 1 Januari 2025, dirinya memandang sudah tidak mungkin ada waktu untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12%.
“Tetapi kalau ke depan misalkan ini dari kebijakan 12% ini berdampak sangat luas terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi down, ini harus dikaji ulang. Kalau memang sekarang di ujung, karena tanggalnya disebut 1 Januari 2025, sudah tidak mungkin,” ucap Cucun kepada awak media ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Cucun memandang pemerintah berniat menaikan tarif PPN untuk dapat mengkerek rasio perpajakan RI yang terbilang masih rendah. Sehingga, dalam pembahasan UU HPP dibuatlah skema kenaikan tarif PPN secara bertahap.