Terbaru, jumlah tersangka kasus judol ini telah menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11/2024) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Salah satu tersangka dalam kelompok tersebut, AK atau Adi Kismanto merupakan pegawai Komdigi yang memiliki peran sebagai ‘beking’ situs judi online tidak diblokir.
AK tidak lulus ujian CPNS Kementerian Kominfo namun menjadi bagian dalam tim yang diamanahkan pemblokiran konten-konten negatif, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Ditreskrimum Polda Metro memastikan terus melakukan penelusuran terkait pekerjaan AK, hingga siapa yang merekrutnya dan memberi kewenangan dalam tim.
Simak video podcast Bloomberg TechnoZone: Mengungkap ‘Tikus-tikus’ Judi Online di Komdigi bersama Special Host Pandu Sastrowaroyo dan Co-Host Whery Prayogi
(prc/wep)