Logo Bloomberg Technoz

Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan  PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir. 

"Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat," kata Sunarso.

Dia menegaskan KUR atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukan termasuk kredit yang diatur dalam PP tersebut karena programnya masih terus berlangsung.

"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, jadi tidak termasuk," ujarnya.

Sunarso menambahkan agar tidak terjadi kecurangan dan moral hazard, maka kredit UMKM yang dapat diputihkan adalah kredit yang sudah macet sedikitnya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi serta penagihan secara maksimal.

"Kredit ini sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," katanya.

(tim)

No more pages