Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM ini telah ditandatangi pada 5 November 2024.
Penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Meski demikian, PP ini bersifat adhoc arena hanya kebijakan penghapusan piutang macet itu berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan sejak berlakunya PP tersebut. Artinya, baik bank maupun lembaga keuangan non-bank BUMN mesti rampung menjalankan amanat aturan itu selambat-lambatnya pada Mei 2025.
Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit.
Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.
Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
"Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat," kata Sunarso.
Dia menegaskan KUR atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukan termasuk kredit yang diatur dalam PP tersebut karena programnya masih terus berlangsung.
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, jadi tidak termasuk," ujarnya.
Sunarso menambahkan agar tidak terjadi kecurangan dan moral hazard, maka kredit UMKM yang dapat diputihkan adalah kredit yang sudah macet sedikitnya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi serta penagihan secara maksimal.
"Kredit ini sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," katanya.
(tim)