Jangan Keliru! Pemutihan Kredit UMKM Hanya Berlaku 6 Bulan
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM ini telah ditandatangi pada 5 November 2024.
Penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Meski demikian, PP ini bersifat adhoc arena hanya kebijakan penghapusan piutang macet itu berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan sejak berlakunya PP tersebut. Artinya, baik bank maupun lembaga keuangan non-bank BUMN mesti rampung menjalankan amanat aturan itu selambat-lambatnya pada Mei 2025.
Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit.
Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.