Logo Bloomberg Technoz

Belum jelas bagaimana nasib proposal investasi tambahan tersebut, kata sumber-sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum, seperti dilaporkan Bloomberg News, Selasa (19/11/2024).

Penjual iPhone 16 di pasar Indonesia dipastikan Ilegal

Terbaru, Apple menaikkan posisi tawar investasi menjadi hampir US$100 juta. Perusahaan asal Cupertino, California, AS ini berusaha mendapatkan akses tanpa batas ke 278 juta konsumen Indonesia, lebih dari setengahnya berusia di bawah 44 tahun dan melek teknologi.

Membesarkan penawaran investasi tidak lepas dari posisi Indonesia yang merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini selama dua tahun.

Data pemerintah sebut Apple baru merealisasikan investasi Rp1,5 triliun dengan membangun Developer Academy, artinya masih di bawah komitmen yang dijanjikan Rp1,7 triliun.

Ilustrasi iPhone 16. (Bloomberg)

“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus dalam sebuah acara minggu lalu.

“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% [dan Apple bisa masuk Indonesia],” ucap dia.

Google Pixel Ikutan Diblokir

Google Pixel 9. (Dok: Blog Google)

Pemerintah Indonesia juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

Google yang berstatus sebagai perusahaan teknologi dianggap telah gagal memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya pekan ini.

Meski dilarang data mencatat sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk pasar Indonesia lewat jalur pengiriman pribadi atau barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.

Regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 jelas telah menentukan nilai TKDN atas sebuah Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Hal inilah yang harus dipenuhi seluruh produsen yang memasarkan barangnya melalui jalur impor.

Menarik investasi perusahaan teknologi harus bertahap

HP Smartphone Samsung Terbaru 2024. (Dok: Bloomberg)

Pendekatan sanksi pelarangan atas sebuah perangkat smartphone dijual di pasar Indonesia diharapkan mampu mendorong partisipasi produksi di dalam negeri sehingga industrialisasi tercipta. Namun cara ini tidak luput dari risiko.

Pasalnya, perusahaan lain bisa saja menjadi takut meningkatkan kehadiran mereka atau membangun jejak mereka di Indonesia, terutama entitas yang sudah merencanakan  melepaskan diri dari China.

“Kebijakan industrialisasi harus gradual, jangka panjang, dan komprehensif,” kata Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina,

Menurut Wijayanto, Indonesia perlu mengambil pelajaran dari negara tetangga Vietnam dalam mendapatkan sejumlah investasi dari luar negeri. Vietnam mampu meyakinkan raksasa asal Korea Selatan, Samsung berinvestasi secara bertahap tanpa tambahan syarat TKDN.

Vietnam tanpa aturan TKDN mampu rayu Samsung investasi hingga Rp278 triliun

Masih belum jelas perusahaan mana saja yang akan menerima investasi yang diusulkan Apple. Apple biasanya mendukung mitra perakitan atau komponen seperti Foxconn di berbagai negara, yang kemudian pada gilirannya membantu memproduksi atau memasok komponen-komponen penting untuk iPhone dan iPad.

Perlakuan Apple dan Alphabet Google sejalan dengan strategi pemerintah memblokir TikTok, aplikasi media sosial (medsos) milik ByetDance, demi melindungi industri ritel dari serbuan barang murah asal China. Alhasil, ByteDance memutuskan investasi US$1,5 miliar dengan mengakuisisi saham Tokopedia.

(prc/wep)

No more pages