Tegakkan Aturan TKDN, iPhone 16 dan Google Pixel 9 Jadi Tumbal
Redaksi
19 November 2024 13:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Syarat pemenuhan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% telah memukul Apple Inc dan Alphabet, induk Google, menjual perangkat smartphone mereka di pasar dalam negeri.
Pemerintahan Presiden baru Prabowo Subianto tegas meminta perusahaan manufaktur teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memperbesar komitmen investasi.
Jika belum ada rencana investasi baru, perangkat yang sudah masuk ke Indonesia dan terbukti diperjualbelikan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir IMEI tersebut.
Janji investasi baru US$100 Juta demi bisa jual iPhone 16
Awal November Apple dikabarkan menawarkan tambahan investasi US$10 juta berupa fasilitas pabrik aksesori dan perangkat di Bandung, Jawa Barat.
Perwakilan juga telah meminta bertemu dengan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, namun setelah terbang ke Jakarta, para eksekutif senior Apple diberitahu bahwa sang menteri sedang tidak berada di tempat. Mereka akhirnya diminta bertemu dengan direktur jenderal Kemenperin.