"Melalui channel distribution, itu kan menggunakan transportasi dia yang lebih kecil, apakah individual seperti Gocar atau Lalamove, atau yang punya traktor kecil gitu. Itu yang disebut dengan last mile. Last mile Itu kalau di e-commerce, itu ada PPN-nya juga," ujar dia.
Dari hal tersebut, Mahendra pun memastikan kenaikan PPN akan membuat bengkak biaya logistik, yang pada akhirnya juga akan menggerus arus kas perusahaan tersebut.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sepertinya akan benar-benar terwujud tanpa halangan meski dinilai akan membebani masyarakat. Pasalnya, hal ini sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menegaskan implementasi dari UU HPP tersebut harus dipersiapkan sedemikian rupa dan dipersiapkan jauh-jauh hari agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(ain)