Logo Bloomberg Technoz

Tax Amnesty: Kala yang Kaya Diampuni, yang Miskin Makin Dipajaki

Hidayat Setiaji
19 November 2024 12:20

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ada kejutan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengajukan Rancang Undang-undang (RUU) yang masuk di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Salah satunya adalah RUU seputar pengampunan pajak alias tax amnesty

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg,” papar tim ahli dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri, Kemhum, dan DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (18/11/2024).

RUU Pengampunan Pajak ini akan dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Tax amnesty bukan barang baru di Indonesia. Jika yang ini jadi dilakukan, maka akan menjadi yang ketiga dalam 9 tahun terakhir. Kalau dirata-ratakan, maka tax amnesty akan dilakukan selama 3 tahun sekali.