Selain itu, DPR juga masih menunggu itikad baik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan pembatalan atau penundaan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 2025.
"Saat ini kami masih menunggu pengajuan dari pemerintah apabila akan menurunkan tarif [PPN]," ujar Dolfie.
Dia menjelaskan, saat pembahasan RAPBN 2025 pada September lalu — sebelum pelantikan presiden, Komisi XI sudah menanyakan kepada pemerintah terkait sikap mereka terhadap kebijakan PPN 12%. Saat itu, pemerintah yang masih di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menunggu arahan dari pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Maka itu, lanjut Dolfie, pihaknya saat ini memberi ruang kepada pemerintahan baru untuk menurunkan tarif. Dia bahkan mengaku sedang menunggu komitmen pemerintah untuk menyampaikan peta jalan atau roadmap kenaikan rasio pajak, sehingga mendapatkan rencana awal yang lebih utuh dan komprehensif.
"Diharapkan dalam roadmap tersebut akan jelas skenario tarif pajak dan ekstensifikasinya," kata Dolfie.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
(dov/lav)