Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12% dengan Terbitkan PP

Dovana Hasiana
19 November 2024 11:39

Presiden RI Prabowo Subianto saat menjamu para tamu negara. (Tangkapan layar/ Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto saat menjamu para tamu negara. (Tangkapan layar/ Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 2025, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengonfirmasi pemerintah bisa mengusulkan perubahan aturan terkait kenaikan tarif PPN tersebut kepada DPR RI. Kemudian, setelah wakil rakyat menyetujui perubahan kebijakan tersebut, maka hasil kesepakatan kedua pihak itu harus disahkan melalui penerbitan PP oleh pemerintah.

“Usulan pemerintah, disetujui DPR, pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah. Betul [melalui PP],” ujar Dolfie kepada Bloomberg Technoz, Selasa (19/11/2024).

Sekadar catatan, beleid tersebut mengatur perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).