Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
News
19 November 2024 11:50
Kiuyan Wong - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan advokat demokrasi, Benny Tai. Ini merupakan hukuman terlama yang pernah dijatuhkan dengan menggunakan hukum keamanan yang diberlakukan China. Hal ini mungkin akan menuai kecaman dari negara-negara Barat.
Tai merupakan salah satu dari 45 terdakwa yang dijatuhi hukuman pada Selasa (19/11/2024), hampir empat tahun setelah mereka ditangkap dalam operasi besar-besaran polisi yang menciduk banyak tokoh oposisi pemerintah Hong Kong.
Amerika Serikat (AS) menyebut kasus tersebut "bermotif politik" dan berjanji akan membatasi visa para pejabat yang bertanggung jawab atas tindakan keras keamanan nasional Beijing.
Tai dan para mantan aktivis termasuk Joshua Wong dituduh melakukan subversi di bawah undang-undang (UU) keamanan nasional karena mengadakan pemilihan awal ilegal pada tahun 2020. Pemungutan suara itu diikuti oleh lebih dari 600.000 pemilih untuk memilih calon anggota Dewan Legislatif.