Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam beleid disebutkan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

(lav)

No more pages