Logo Bloomberg Technoz

PPN akan Naik Jadi 12%, DPR Tunggu Prabowo Usul Tunda Kebijakan

Dovana Hasiana
19 November 2024 10:55

Komisi XI DPR, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Komisi XI DPR, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunggu itikad baik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan pembatalan atau penundaan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 2025.

"Saat ini kami masih menunggu pengajuan dari pemerintah apabila akan menurunkan tarif (PPN)," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (19/11/2024).

Dia menjelaskan, saat pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025 pada September lalu -- sebelum pelantikan presiden, Komisi XI sudah menanyakan kepada pemerintah terkait sikap mereka terhadap kebijakan PPN 12%. Saat itu, pemerintah yang masih di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menunggu arahan dari pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Maka itu, lanjut Dolfie, pihaknya saat ini memberi ruang kepada pemerintahan baru untuk menurunkan tarif. Dia bahkan mengaku sedang menunggu komitmen pemerintah untuk menyampaikan peta jalan atau roadmap kenaikan rasio pajak, sehingga mendapatkan rencana awal yang lebih utuh dan komprehensif.

"Diharapkan dalam roadmap tersebut akan jelas skenario tarif pajak dan ekstensifikasinya," kata Dolfie.