Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Hendry Lie Hindari Kasus Timah versi Jaksa

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 November 2024 09:50

Kejaksaan Agung menangkap dan menahan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Kejaksaan Agung menangkap dan menahan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 22.30 WIB, Kemarin Malam. Mereka langsung membawa Hendry untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengklaim, Hendry sudah berulang kali berupaya menghindari proses hukum pada kasus ini. Dia tiba-tiba pergi ke luar negeri dengan alasan pengobatan di tengah proses penyidikan. Dia juga ditengarai berusaha kembali ke Indonesia secara diam-diam.

Bagaimana kronologi upaya penghindaran Hendry Lie dari kejaksaan?

Abdul Qohar mengatakan, penyidik Jampidsus sebenarnya sudah pernah memeriksa Hendry sebagai saksi dalam kasus korupsi Timah pada 29 Februari 2024. 

Akan tetapi, kejaksaan tiba-tiba menerima informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura tentang masuknya Hendry Lie ke negara tersebut sejak 25 Maret 2024.