Tarif PPN Naik Jadi 12%, Pertumbuhan Ekonomi akan Koreksi Segini
Dovana Hasiana
19 November 2024 09:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% diproyeksi akan mengoreksi pertumbuhan ekonomi hingga 0,17% dari keadaan bisnis seperti biasa atau business as usual.
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kalau dulu kami [Indef] hitung, dampak kenaikan PPN terhadap indikator kenaikan makro untuk pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi 0,17% dari business as usual. Kalau misalnya pertumbuhan ekonomi kita harusnya 5%, karena ada kenaikan PPN jadi 4,83%," ujar Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus dalam agenda diskusi publik, dikutip Selasa (19/11/2024).
Sekadar catatan, pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 di kisaran 5,3%-5,6%. Target ini tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 dijelaskan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi 2025 diklaim akan meningkatkan gross national income (GNI) per kapita menjadi US$5.500-US$5.520.