DPR sendiri hari ini akan mengesahkan 41 RUU Prolegnas 2025 melalui sidang paripurna. Dalam daftar tersebut, DPR dan Pemerintah sama-sama tak memasukkan RUU Perampasan Aset atau pun RUU Pemulihan Aset. (azr/frg) TAG RUU Perampasan AsetProlegnasProlegnas 2025DPRSupratman Andi Agtas No more pages ← Prev article