Logo Bloomberg Technoz

Ganti Nama, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 November 2024 07:00

Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional jangka menengah atau periode 2025-2029. Dia mengklaim RUU tersebut masuk menjadi salah satu dari 177 beleid yang akan dibahas pemerintah dan DPR pada periode tersebut.

"Kenapa kami masih memasukkan dalam long list [Prolegnas 2025-2029]? Karena memang ini harus kita diskusikan secara matang. Jangan sampai terjadi seperti periode yang lalu. Pemerintah mengajukan tetapi akhirnya tidak dibahas dan ditolak secara halus oleh DPR," kata Supratman, Senin (18/11/2024).

Dia mengklaim, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Hal ini juga yang membuat pemerintah menolak untuk menarik kembali usulan RUU tersebut.

Bahkan sebagai cara memperlancar, menurut dia, pemerintah mengajukan usul penggantian nomenklatur beleid tersebut; dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Hal ini dinilai bisa mencegah atau pun menurunkan tingkat resistensi anggota DPR terhadap beleid yang kabarnya akan memiskinkan para koruptor.

"Karena yang penting kan aset recovery, aset recovery-nya penting. Nah karena itu pemerintah tidak mau seperti kejadian yang lalu-lalu, bahwa pemerintah mengusulkan itu tapi ternyata tidak dibahas," ujar dia.