Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Seluruh daftar pembentukan baru atau revisi UU akan disahkan pada Sidang Paripurna berikutnya.

“Demikian laporan penyusunan prolegnas RUU 2025-2029, dan prolegnas prioritas RUU 2025 sudah sama-sama didengarkan. Apakah laporan panja dapat diterima?,” ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja di DPR RI, Senin (18/11/2024) malam.

“Setuju”, sambut jawaban para anggota Baleg.

Dalam daftar tersebut, Baleg mengusulkan 12 RUU untuk diambil keputusan masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. Sedangkan tiap komisi juga mengajukan usulan RUU; dari jumlah tersebut hanya Komisi IV, VI, dan VIII yang hanya mengusulkan dua RUU.

Dari daftar tersebut, terdapat usulan revisi UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Usulan RUU ini diajukan DPR melalui Komisi XI.

Selain DPR, usulan juga datang dari pemerintah dan DPD untuk memasukkan sejumlah RUU dalam daftar Prolegnas 2025. Pemerintah mengusulkan 8 RUU; sedangkan DPD hanya mengusulkan satu RUU.

Berikut ini 41 RUU yang diputuskan di tingkat I masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:

Komisi I
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran

Komisi II
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Komisi V
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII
9. RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (bersifat operan atau carry over)

Komisi VIII
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komisi X
13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI
14. RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Komisi XII
15. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (bersifat operan atau carry over)

Komisi XIII
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Baleg
17. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
19. RUU tentang Komoditas Strategis
20. RUU tentang Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perindustrian

Anggota DPR
29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (Diusulkan juga oleh DPR/DPD)
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (Diusulkan juga oleh DPD)
32. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah (Diusulkan juga oleh DPD)

Pemerintah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang pengelolaan Ruang Udara
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
40. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

DPD
41. RUU tentang daerah Kepulauan

(azr/frg)

No more pages