Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Timah

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 November 2024 05:15

Kejaksaan Agung menangkap dan menahan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Kejaksaan Agung menangkap dan menahan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah PT Timah Tbk (TINS) pada Jumat (26/4/2024).

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, Hendry Lie tiba di Kantor Kejagung sekitar pukul 23.11 WIB, mengenakan kemeja pink lengkap dengan tangan terborgrol.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry ditangkap Kejagung saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (18/11/2024), pukul 22.30 WIB.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F,” ucap Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/11/2024) malam.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama yaknni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing.