Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sepertinya akan benar-benar terwujud tanpa halangan, meski akan membebani masyarakat. Pasalnya, hal ini sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menegaskan implementasi dari UU HPP tersebut harus dipersiapkan sedemikian rupa agar dapat berjalan. Terlebih, aturan tersebut telah dibahas dan dirumuskan jauh-jauh hari.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024) lalu.
Berikut daftar barang dan jasa dikenakan PPN 12% berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP ke dalam wilayah pabean.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Sementara itu, berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN, yang diatur dalam UU HPP Pasal 4A:
Barang dan Jasa:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, termasuk susu.
- Makanan dan Minuman yang disajikan di Hotel, Restoran, - Rumah Makan, Warung dan sejenisnya yang meliputi makanan-minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak. Dalam hal ini, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
- Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga.
Jenis Jasa lainnya:
- Jasa di bidang kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis.
- Jasa di bidang pelayanan sosial seperti panti asuhan dan jasa pemakaman.
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa di bidang keagamaan seperti pemberian khotbah atau dakwah.
- Jasa di bidang pendidikan.
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak daerah meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan.
- Pajak tontonan, seperti pementasan kesenian tradisional.
- Jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan.
- Jasa di bidang angkutan umum seperti angkutan darat dan air.
- Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
- Jasa di bidang perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum.
- Jasa perbankan.
(ain)