Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut sempat menyematkan status tersangka pada sosok yang kerap disapa Paman Birin. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersebut karena menilai KPK tak pernah menerbitkan pemanggilan pemeriksaan yang sah terhadap Sahbirin; justru langsung menuduh melarikan diri.
Sahbirin pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah provinsi Kalsel usai menang sidang praperadilan. Posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Pada pemberitaan sebelumnya, KPK sempat mengatakan seharusnya langsung menangkap dan menahan Sahbirin saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Akan tetapi, saat itu, para penyidik kehilangan informasi tentang keberadaan Paman Birin.
Penyidik pun kemudian hanya menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah; Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; Pihak swasta Sugeng Wahyudi; Andi Susanto.
(ain)