Logo Bloomberg Technoz

DPR Usul RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Dovana Hasiana
18 November 2024 16:25

Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Adapun, hal itu sebagaimana termaktub dalam Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli  dalam rapat kerja hari ini, Senin (18/11/2024).

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” papar tim ahli dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri, Kemhum dan DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (18/11/2024).

Adapun, beleid UU No. 11/2016 mengatur soal pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.

Selain itu, pengampunan pajak bertujuan untuk tiga hal antara lain: pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.