Menurut Danka, batu bara yang dikirim oleh SGER hanya memiliki kalori NAR 3.744 Kkal/kg atau 17,2% lebih rendah dari NAR 4.525 Kkal/kg yang disebutkan dalam sertifikat pemeriksaan awal.
Di tanggal yang sama dengan surat tersebut, saham SGER ada di level Rp468/saham. Kemudian, pada 30 September 2024, saham SGER sempat naik ke level Rp480/saham.
Setelah tanggal itu, saham SGER berangsur turun. Sampai jelang penutupan sesi dua sore ini, Senin (18/11/2024), saham SGER kehilangan 188 poin atau setara 32,75% ke level Rp386/saham.
Penurunan itu membuat saham seger mengakumulasi penurunan 3,94% dan 14,47% masing-masing dalam satu pekan dan satu bulan perdagangan.
Respons SGER
Manajemen membantah isu tersebut. Setidaknya, ada lima alasan tudingan Danka yang menurut manajemen SGER tidak berdasar.
- Pemeriksaan kualitas yang menyatakan batu bara yang dikirimkan oleh SGER memiliki nilai kalori hanya Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka tidak dapat diterima, karena berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
- Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, maka hasil survei dari Anindya berupa NAR4525 lah yang hingga kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.
- Berdasarkan kontrak, SGER dan Danka menyepakati menggunakan ketentuan FOB (Free on Board) sehingga kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat, SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT menggunakan ketentuan CNF (Cost and Freight), namun ketika SGER dan Danka menggunakan ketentuan FOB yang baru kali ini dilakukan, terjadilah klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.
- Saat ini kasus antara Danka dan SGER hanya merupakan tuduhan sepihak dari Danka dan tidak bergulir dalam proses litigasi apapun, oleh karenanya kami mempertimbangakn untuk mengambil Langkah yang tepat baik secara musyawarah maupun jalur hukum.
(red)